Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Kedapatan menguasi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan belasan amunisi peluru tajam, seorang warga Kelurahan Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, diringkus Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelaku adalah Acong (33) seorang wiraswasta yang ditangkap saat berada di kediaman kerabatnya di Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Pada Senin (06/03) sekira pukul 23.30 Wib.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika melalui Kanit V Jatanras Kompol Ikang Ade Putra, menjelaskan, ungkap kasus kepemilikan senpi rakitan itu setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel.
Selain itu, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan rangkaian dalam gelar operasi Senpi Musi 2023.
Ikang juga menyampaikan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait asal muasal senjata yang dimilikinya.
“Untuk saat ini tersangka Acong masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kita,” ungkapnya, Selasa (07/03) malam.
Menurutnya, saat penggerebekan terhadap Acong, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek tersebut ditemukan didalam tas pinggang warna abu-abu milik tersangka.
“Untuk jenis senpi-nya itu revolver warna silver bergagang kayu warna hitam sementara untuk amunisi kita temukan 11 butir dengan caliber 5.56 mm, ” Ucapnya.
Selanjutnya pelaku Acong dijerat dengan melanggar Undang- undang darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk senpi yang diamankan untuk saat ini kita serahkan ke laboratorium forensik guna uji balistik,” tutupnya. (**)











