Laporan: Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Team Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (13 /01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diamankan yakni Riki Rivaldo (21), warga Jalan A Kohar, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
“Penangkapan berawal dari team mendapatkan informasi bahwa, di bedeng milik Yanto yang disewa oleh Riki Rivaldo, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” ujarnya, Sabtu (14/01/2022).
Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamanan terhadap Riki dan dan dilakukan penggeledahan badan yang didapati barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri Riki dengan berat bruto 0,24 gram.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres OKU guna di proses secara hukum, dan pelaku akan dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” ungkapnya. (**)