Setor Pidana Denda Rp200 Juta, Ahmad Najib Jalani Pidana Pokok

Senin, 27 Februari 2023
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH.

Palembang, sumselupdate.com – Mantan Asisten l Pemprov Sumsel, Ahmad Najib yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada 23 Februari 2023 lalu menyetor uang denda sebesar Rp200 juta ke Kejari Palembang.

Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, Selasa (27/2/2023)

“Benar pada sekitar tanggal 23 Februari 2023 lalu, yang bersangkutan telah membayar uang denda Rp200 juta,” ungkap Moch Radyan.

Menurutnya, uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke Kas Negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Advertisements

Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, lanjut Moch Radyan terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara.

“Namun saat ini kita juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa Kejati Sumsel,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terpidana Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum terpidana Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, pada upaya hukum selanjutnya Mahkamah Agung RI mementahkan upaya hukum Kasasi yang diajukan terpidana, dengan tetap menghukum terpidana dengan 3 tahun penjara. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.