Kuasa Hukum Muddai Madang Nilai Kasus PDPDE Murni Perdata

Kuasa Hukum

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PT PDPDE yang menjerat terdakwa Muddai Madang, tim kuasa hukum menghadirkan ahli Prof Dr Suparji, SH, MH.

Dalam keterangannya Suparji menyampaikan bahwa pengelolaan Yayasan diurus oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Bacaan Lainnya

Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Bahwa terhadap kegiatan pengurusan Bendahara tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris maksudnya adalah Bendahara tidak mungkin bergerak secara sendiri-sendiri.

Perbuatan seorang yang menjabat sebagai Bendahara pada Yayasan jika telah didasarkan pada pengetahuan dan perintah dari Ketua dan sekretaris Yayasan maka seorang bendahara Yayasan dimaksud tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Jika karena yang mengeluarkan dana dari Yayasan adalah seorang bendahara padahal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Sekretaris maka Ketua dan Sekretaris yang harus bertanggung jawab karena sistem dari Yayasan itu adalah kolektif kolegial.

Sementara dalam perkara PT PDPDE, kuasa hukum Muddai Madang, Prof Dr Suparji, SH, MH, menerangkan terhadap perkara PDPDE GAS adalah murni perkara perdata karena didasarkan pada adanya kesepakatan antara Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta yang dituangkan dalam suatu Perjanjian yaitu Joint Venture Agreement/Perjanjian Usaha Patungan.

“Perusahaan yang didirikan berdasarkan joint venture agreement dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham bentuknya adalah perusahaan swasta karena dasarnya adalah kesepakatan serta tidak ada larangan atau ketentuan bahwa perusahaan daerah tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan swasta,” ungkapnya. (ron) 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.