Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin
Dodi Reza sendiri yang sebelumnya divonis pidana selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Namun, pada tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Dodi Reza dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi yang diketuai Desnayeti, SH, MH memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.
“Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Terkait putusan tersebut, Jaksa KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan dari Mahkamah Agung, namun demikian pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.
“Meskipun kami selaku Penuntut Umum KPK belum menerima salinan putusan secara resmi, namun kami menghormati dan mengapresiasi putusan Kasasi terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin oleh majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023) malam. (ron)