Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu seberat 500 gram.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka KMS Yansyah saat bertransaksi di kawasan Pagaralam Selatan.
Tersangka KMS Yansyah disergap petugas pada Jumat, 25 Oktober 2024 saat hendak melakukan transaksi di Jalan Letkol Arozak, Pagaralam Selatan.
Penangkapan pengedar narkoba ini berkat tim Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan pengedar yang sudah cukup lama beroperasi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH.
Iptu Ammukminin, SH mengungkapkan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, aparat langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Pada saat melakukan patroli, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari sepasang suami istri yang sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket besar shabu seberat 500 gram yang disembunyikan dalam saku motor yang mereka kendarai.
“Kami langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” lanjut Iptu Ammukminin.
Barang bukti yang disita meliputi satu paket besar shabu, sebuah sepeda motor Honda Beat, dan sebuah handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka KMS Yansyah dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Iptu Ammukminin, SH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera melengkapi berkas perkara ini dan mengirimkan tahap pertama,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melanjutkan proses penyidikan dan berencana mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan peredaran narkoba lainnya.