PALI, Sumselupdate.com – Meski pernah mendekam di hotel prodeo atas kasus illegal tapping beberapa waktu yang lalu, ternyata tidak membuat jera Suhar (50), warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kakek lima puluh tahun ini kembali diamankan Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Talang Ubi, Rabu (25/5) sekitar pukul 16.00 WIB atas kasus dugaan pencurian minyak mentah milik PT Pertamina dengan cara memasang clamp di line pipa ukuran 6 inchi milik PT Pertamina Field Pendopo.
Kemudian, pelaku mengalirkan minyak tersebut dengan menggunakan selang sepanjang 200 m (dua ratus meter) langsung mengisikan minyak tersebut ke jeriken sebanyak 30 buah yang telah di sediakan oleh pelaku di atas mobil pick up. Untuk kemudian dibawa dan dijual oleh pelaku kepada seseorang yang telah memesan minyak kondensat tersebut.
Meski dalam aksinya kepergok security Pertamina yang sedang patroli, Suhar di hadapan penyidik, membantah jika dirinya terlibat dalam aksi pencurian minyak tersebut. “Bukan aku yang mencuri pak, aku dak tau apo-apo, mungkin yang mencuri itu orang dari luar daerah pak,” kilahnya, Kamis (26/5).
Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto SIk Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIk yang didampingi Kanit reskrim Ipda Rusli SH, menjelaskan penangkapan Suhar berawal dari laporan security Pertamina yang memergoki aktivitas ilegal tapping di line pipa transfer di daerah Talang Kampai Desa Benuang, pada Jumat (8/4) lalu.
“Kita mengamankan Suhar atas dasar LP/B/97/IV/2016/SUMSEL/RESMENIM/SEKTLUBI, tanggal 08 April 2016. Dari keterangan para saksi yang melihat tersangka berada di lokasi saat berlari melihat ada securty yang memergoki aksi pelaku,” beber Janton.
Lebih lanjut, Janton menjelaskan bahwa Suhar juga sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, sudah menjalani hukaman dan dikeluarkan karena ada jaminan serta berjanji tidak akan melakukan tindakan pidana serupa.
“Pelaku pernah kita tangkap dan diberikan hukuman dan sudah dibebaskan dengan syarat. Sekarang dia berulah lagi dengan kejahatan yang sama. Atas perbuatannya, kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 363 KUHP dengan masa kurungan maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand-Max jenis pick up warna silver metalik bernomor polisi BG 9956 DJ, dan sebanyak 30 (tiga puluh) jeriken bervolume 30 liter atau 900 (sembilan ratus) liter berisi minyak kondensat (minyak mentah). (adj)