Palembang, Sumselupdate.com – Alex Marwan (37) dan Imam (44) terlihat sangat terkejut mendengar hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/5).
Pasalnya hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini menurut majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram.
Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan kedua Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pto)