Lagi, Petugas Polsek Pemulutan Sergap Satu Pelaku Komplotan Pencuri Minyak PT Waskita  

Jumat, 10 September 2021
Tersangka Rizal saat diamankan Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil menggulung salah satu komplotan pencuri minyak solar milik PT Waskita.

Bacaan Lainnya

Tersangka Rizal (42), sekurity PT Waskita yang tinggal di Dusun IV, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka Rizal disergap aparat saat berada di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Ogan Ilir Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, ST didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, MSi dalam press realese-nya, Jumat (10/9/2021), mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

Mendapatkan informasi ini, Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan dipimpin Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, ST didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan  Ipda Zulkarnain Afianata melakukan penyergapan.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka di rumahnya.

Pelaku saat disergap tak melakukan perlawanan dan kemudian digiring ke Polsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka Rizal saat diamankan Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam yang berisikan mata gerinda sebanyak empat buah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah nopol BG 2981 TQ.

Turut diamankan tiga buah jeriken berisikan minyal solar sebanyak lebih kurang 200 liter, pipa Holo sebanyak empat batang, besi pipa sebanyak tujuh batang, besi ulir sebanyak 43 batang, besi terot sebanyak 37 batang, dan pipa sebanyak tiga batang.

Tersangka Rizal sendiri merupakan bagian komplotan pencuri minyak solar milik PT Waskita.

Penangkapan sebelumnya yang dilakukan Polsek Pemulutan pada Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu aparat berhasil meringkus Hadi alias Adi Oyong (sudah menjalani hukuman) saat melancarkan aksi di Jalan Tol Kapal Betung Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan Adi Oyong berkat anggota Polsek Pemulutan tengah berpatroli dan mendapati pelaku sedang mengangkut tiga jeriken minyak berjenis solar dengan sepeda motornya.

Saat diinterograsi  Adi Oyong mengakui jika minyak berjenis solar itu milik PT Waskita yang dicurinya di Jalan Tol Kapal Betung.

Pada saat itu, pelaku mengakui sudah lebih kurang tiga kali melakukan pencurian di PT Waskita bersama rekannya Rizal, Asmawi alias Pawi (sudah menjalani hukuman), Asnawi (sudah menjalani hukuman ), Aris (DPO), dan Satar (DPO).

Atas kejadian tersebut, PT Waskita mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait