Berkas Segera Rampung, Polisi Tidak Kejar Pengakuan Jessica

Kamis, 26 Mei 2016
Foto: Kompas.com

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabar kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin mengalami kemajuan. Saat ini, berkas yang diajukan oleh polisi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan lengkap alias P21.

Terkait dengan hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan tidak akan mengejar lagi pengakuan tersangka pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, dalam melengkapi berkas perkara.

Bacaan Lainnya

“KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) memberikan ruang kepada tersangka berkata apa saja. Kami berkewajiban memberikan pembuktian yang kredibel,” kata Krishna di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, Krishna menegaskan tidak akan memberikan alat-alat bukti tersebut. Fakta-fakta akan terungkap saat persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Nanti kita lihat di persidangan. Persidangan akan menyajikan suatu proses terbuka pada publik, kinerja dalam rangka yang dilakukan penyidik membuat tersangka peristiwa pidana ini dan jaksa penuntut umum merasa yakin yang telah dilakukan penyidik,” kata Krishna.

Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, yaitu Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Jessica hingga kini tidak mengakui telah menaruh racun dalam es kopi vietnam temannya, Wayan Mirna Salihin. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait