Dukung Penerapan Standar HSE, SKK Migas Berantas Sumur Ilegal di Sektor Hulu Migas

Selasa, 13 Juni 2023
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo

Jakarta, Sumselupdate.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk memajukan pengelolaan sektor hulu migas dengan penerapan standar kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment/HSE) yang memadai. Tujuan utama dari upaya ini adalah agar sektor hulu migas dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran masyarakat dan negara.

Salah satu masalah serius yang membutuhkan penyelesaian cepat di sektor hulu migas di Indonesia adalah keberadaan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari pipa resmi (illegal tapping).

Bacaan Lainnya

Sumur ilegal yang tidak mematuhi standar HSE telah menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang merugikan. Selain itu, sumur ilegal juga menciptakan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi di sektor hulu migas di Indonesia.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Wahju Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan sumur ilegal di Indonesia harus dilakukan segera.

“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Hingga saat ini, tanggung jawab penanganan sumur ilegal berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.

SKK Migas hanya perlu melaporkan kejadian tersebut dan akan bertindak sesuai permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, atau Aparat Penegak Hukum. Namun, jika ada penugasan atau rencana pembinaan untuk membuat kontrak kerja sama, SKK Migas akan terlibat aktif.

“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden,” tambahnya.

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika terjadi kecelakaan di sumur ilegal adalah untuk mencegah penyebaran kejadian tersebut dan mengurangi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Wahju menekankan pentingnya menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan menghindari pemborosan sumber daya migas. Upaya ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa sektor hulu migas dapat berkontribusi secara positif terhadap masyarakat, negara, dan lingkungan.

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan membentuk tim kajian terkait tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (PerPres) yang melarang pembuatan sumur ilegal di masa depan. Regulasi kedua adalah revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, yang akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengelola sumur ilegal yang telah beroperasi agar memenuhi standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2021, terdapat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia yang diperkirakan menghasilkan antara 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).

Sejak Januari 2023, sudah terjadi tujuh kecelakaan sumur ilegal yang semuanya terjadi di Sumatera Selatan, dengan rincian enam kejadian di Musi Banyuasin dan satu kejadian di Muaraenim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.

SKK Migas merekomendasikan dua regulasi tersebut kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan seriusnya masalah pembuatan sumur minyak ilegal, karena tindakan ini mengambil sumber daya alam yang menjadi hak negara secara penuh. Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan kerugian pendapatan negara. Oleh karena itu, kehadiran regulasi baru sangat penting dalam menangani permasalahan ini.

Sebagai langkah pencegahan untuk mengatasi sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga menjalankan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS, serta melakukan sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai upaya untuk memberdayakan ekonomi.

SKK Migas secara aktif melaksanakan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan bahaya sumur ilegal kepada masyarakat di sekitar Wilayah Kerja dan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Wahju berharap bahwa dengan melaks anakan semua upaya ini, semua pemangku kepentingan dapat memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait