SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel Teken PKS Pertama di Indonesia, Perkuat Kepastian Hukum Hulu Migas

Writer: - Kamis, 16 Juli 2026
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi kerja sama pertama antara Kantor Perwakilan SKK Migas dan Kejati di Indonesia. PKS ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan mendukung kelancaran operasional hulu migas di Sumatera Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memitigasi berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat kelancaran kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sumatera Selatan.

Read More

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia.

“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia,” ujar Bambang.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi semangat baru bagi SKK Migas dan seluruh KKKS yang beroperasi di Sumatera Selatan untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kelancaran operasional sektor hulu migas.

“PKS yang kita tanda tangani hari ini patut kita syukuri. Kehadiran Bapak Kajati secara langsung menjadi bukti dukungan nyata kepada SKK Migas dan KKKS,” katanya.

Bambang menjelaskan, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.

Karena itu, dukungan Kejaksaan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran atas komitmen dan dukungan yang diberikan dalam mendukung keberlangsungan industri hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan dan SKK Migas memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga ketahanan energi nasional.

“Kami akan memberikan dukungan terhadap kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan, dan mengawasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketut.

Ia berharap sinergi antara Kejati Sumsel, SKK Migas, dan KKKS semakin kuat sehingga berbagai tantangan dalam kegiatan eksplorasi maupun produksi migas dapat diantisipasi secara optimal.

Selain itu, Ketut juga mengingatkan seluruh KKKS agar tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai ketentuan hukum.

“Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur langsung apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, SKK Migas Sumbagsel, KKKS, dan Kejati Sumsel berkomitmen memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, hingga pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Diharapkan, Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi landasan kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung kelancaran operasional hulu migas sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts