Sengketa Tanah di Keramasan, Warga dan PT WBS Sama-sama Punya Sertifikat Tanah

Rabu, 11 Mei 2022
Dipimpin Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Tim Penyidik Unit II Subdit II Harda Ditereskrimum, turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang terhadap kasus tumpang tindih kepemilikan tanah.

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Kasus sengketa lahan yang berada di jalan Jepang, Desa Keramasan antara warga setempat dengan PT Wahana Bara Sentosa (WBS) dipicu dari tumpang tindih kepemilikan sah lantaran terdapat dua dokumen yang diterbitkan di atas lahan yang berjumlah mencapai ratusan hektar.

Permasalahan ini semakin runyam lantaran dua dokumen tersebut diterbitkan di wilayah yang berbeda, dimana warga setempat memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN kota Palembang pada tahun 2010.

Sementara perusahaan tersebut PT WBS baru membeli tanah tersebut di tahun 2018 dari PT Budi Bakti Prima yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN kabupaten Ogan Ilir di tahun 2015.

Advertisements

“Dalam kasus ini, bukan hanya terkait SKM yang kita permasalahkan, tapi juga terkait wilayah ini hak siapa,” ungkap Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat mendatangi TKP memantau langsung proses penyidikan yang dilakukan unit 2 Subdit Harda Ditereskrimum Polda Sumsel.

Seperti yang ditunjukkan oleh Megawati (34) warga Jl. Ki Marogan Desa Kemang Agung Kertapati Palembang, yang merupakan ahli waris atas nama Kompol (Purn) HM Tanawawi yang memiliki 40 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN Palembang.

“Sudah berpuluh puluh tahun kami tinggal disini, lantas kenapa ketika jalan sudah dibuka mereka ingin ngerebutnya,” ungkap Megawati.

Semakin kesal, Megawati juga menjelaskan pihak perusahaan pengelola batubara tersebut juga sempat pada awal membeli tanah tersebut untuk merekomendasikan pembatalan penerbitan terhadap sertifikat yang dimiliki warga.

Dilain pihak Mirzan Fahrizal selaku bagian eksternal perusahaan PT WBS mengaku pihak perusahaannya membeli lahan tersebut dari PT Budi Bakti Prima di tahun 2018 yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2015.

Dimana lahan tersebut dijadikan sebagai jalan khusus truk pengangkutan batu bara perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, sertifikat yang diklaim PT WBS hingga kini masih atas nama PT. Budi Bakti Prima.

“Kami ikuti arahan pihak Polda Sumsel untuk konfirmasi serta melakukan ukur ulang. Kami hadir disini harusnya dari pihak warga dapat menjaga diri, kami punya sertifikat mereka juga punya. Mari selesaikan menurut aturan hukum,” imbuh Mirzan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.