Palembang, Sumselupdate.com – Sempat viral melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk, sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, akhirnya menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Palembang, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina, SH, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk sopir.
“Bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk pada Desember 2024, bertempat di Restoran Brasserie di Jalan Demang Lebar Daun telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Luthfi yang menyebabkan luka-luka berat,” tegas JPU saat membacakan surat dakwaan.
JPU menguraikan pada Selasa tanggal 10 Desember 2024, saksi Sri Meilina menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta terdakwa menjadi sopir yang pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya.
Pada saat itu, terdakwa diminta Sri Meilina untuk menemaninya, karena saksi Sonny selaku sopir Sri Meilina sedang mengantar Lady Aurellia Pramesti (Anak Saksi Sri Meilina).
“Dan terdakwa menyetujui permintaan saksi Sri Meilina tersebut karena pada saat itu terdakwa sedang tidak ada kegiatan lain. Lalu sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa tiba di rumah saksi Sri Meilina, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, saksi Sri Meilina dan terdakwa dengan mengendarai mobil CRV warna putih Nopol BG 14 DY pergi menuju ke arah RS Siti Fatimah sesuai dengan permintaan dari saksi Sri Meilina dengan posisi terdakwa yang mengendarai mobil, sedangkan saksi Sri Meilina duduk di kursi baris kedua, karena pada malam sebelumnya yaitu pada Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Sri Meilina mendapatkan informasi dari anaknya Lady Aurellia Pramesti yang sedang menjalankan tugas sebagai dokter koas di Stase Anak RS. Fatimah mendapatkan jadwal piket jaga koas stase anak 2 hari sekali jaga malam, sementara 5 kelompok lainnya mendapat jadwal piket jaga malam 4 hari sekali,” urai JPU.
JPU melanjutkan, setibanya di depan RS. Siti Fatimah, saksi Sri Meilina menelepon saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua/Chief Stase Anak RS. Siti Fatimah untuk mengajak bertemu.
Namun karena saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sudah keluar dari RS. Siti Fatimah, maka saksi Sri Meilina mengajak saksi Muhammad Luthfi Hadhyan untuk bertemu di Restoran Brasserie di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demamg Lebar, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Kemudian, disetujui oleh saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, sehingga saksi Sri Meilina bersama terdakwa melanjutkan perjalanan ke Restoran Brasserie.
“Bahwa sekitar pukul 16.25 Wib, saksi Sri Meilina dan terdakwa tiba di parkiran Restoran Brasserie, tidak lama kemudian saksi Muhammad Luthfi Hadhyan tiba di lokasi bersama saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan saksi Kundyah Khairunnisa, selanjutnya bersama-sama naik ke lantai 2 Restoran Brasserie. Kemudian mereka duduk di meja kedua dari tangga, dengan posisi saksi Muhammad Luthfi Hadhyan duduk berhadapan dengan saksi Sri Meilina di satu meja. Sedangkan saksi Athiya Arisya Candraningtyas duduk di sebelah kiri. Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan saksi Kundyah Khairunnisa duduk di sebelah kiri saksi Athiya Arisya Candraningtyas namun beda meja, sedangkan terdakwa duduk di belakang saksi Muhammad Luthfi Hadhyan namun beda meja,” jelas JPU.
Baca juga: Kasus Pemukulan Dokter Koas, Keluarga Korban Tunjuk Redho Junaidi Jadi Kuasa Hukum
Kemudian lanjut JPU, saksi Sri Meilina dengan nada emosi membahas mengenai pembagian jadwal piket jaga koas stase anak, karena menurut saksi Sri Meilina pembagian jadwal piket tersebut tidak adil.
Selain itu, saksi Sri Meilina juga membahas mengenai sikap saksi Muhammad Luthfi Hadhyan selaku Ketua/Chief Stase Anak RS Fatimah yang seharusnya mendengarkan keluhan dari anggotanya termasuk keluhan dari saksi Lady Aurellia Pramesti.
“Lalu saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjelaskan jika jadwal jaga tersebut sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan keinginan dari saksi Lady Aurellia Pramesti dan sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh seluruh koas stase anak, sehingga jadwal jaga sudah diteruskan kepada Dokter Penanggung Jawab,” rinci penuntut umum.
Mendengar jawaban saksi Muhammad Luthfi tersebut, Sri Meilina langsung berkata kamu kurang ajar.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Dokter Koas, Keluarga Korban Tunjuk Redho Junaidi Jadi Kuasa Hukum
“Kasihan orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar, biar kalian tau ya, anak saya itu biarpun dia anak tunggal tapi dia tidak manja, mendengar hal tersebut, saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas langsung tersenyum,” lanjut JPU.
Melihat reaksi dari saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas tersebut, membuat saksi Sri Meilina menjadi emosi dan berkata kalian jangan ketawa-ketawa, jangan kurang ajar kalian dan melihat serta mendengar hal tersebut juga menyulut emosi terdakwa.
Sehingga terdakwa langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati saksi Muhammad Luthfi Hadhyan. Lalu terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak dua kali dan mendorong bahu kanan saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak satu kali, sehingga membuat keadaan menjadi memanas.
“Kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan menekan pipi sebelah kanan saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak satu kali, lalu terdakwa menarik tangan sebelah kanan saksi Muhammad Luthfi Hadhyan secara paksa sehingga posisi saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjadi berdiri, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan mencakar dada bagian tengah saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak satu kali, memukul bagian wajah sebelah kiri sebanyak empat kali, sehingga menyebabkan saksi Muhammad Luthfi Hadhyan terjatuh, kemudian terdakwa kembali dengan menggunakan tangan memukul wajah dan kepala saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak lima kali,” jelas JPU saat membacakan kronologi kejadian.
Tidak hanya itu lanjut JPU, beberapa saat kemudian terdakwa kembali mendekati dan memukul saksi Muhammad Luthfi Hadhyan pada bagian wajah dan kepala sebanyak sembilan kali.
“Selanjutnya melihat kondisi saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang berdarah, lalu saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa membawa Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan ke RS Bhayangkara untuk berobat,” terang JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa Fadilla alias Datuk melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau atau keberatan.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Rizal mengatakan, pihaknya tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan tidak mengajukan pembelaan.
“Kami tidak keberatan atas dakwaan tadi dan tidak mengajukan pembelaan dan meminta sidang dilanjutkan saja,” ungkap kuasa hukum terdakwa .
Ia juga menyampaikan untuk pasal yang diterapkan jaksa tadi, pasal 351 ayat 1.
“Pasal 351 ayat 1 melakukan penganiayaan biasa, ancaman hukumnya sekitar 2 tahun 8 bulan menurut UU,” tutupnya.