Palembang, Sumselupdate.com – Redho Junaidi, SH, MH resmi ditunjuk keluarga korban Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban penganiayaan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, untuk mendampingi Luthfi menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Kepada wartawan Redho mengatakan kondisi kliennya saat ini masih dalam pemulihan pasca-dianiaya secara membabi buta yang dilakukan tersangka Fadilla alias Datuk.
“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” tegas Redho Junaidi, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2024).
Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.
“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penganiayaan Dokter Muda di Palembang Dipicu Anak Bos Piket Saat Malam Tahun Baru
Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Sampai saat ini tidak ada isyarat keinginan Luthfi ingin berdamai.
“Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju orange, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya.
Baca Juga: Diistirahatkan FK Unsri, Lady Diperiksa Polisi Soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Pada kesempatan itu, Redho menyatakan jika ibunda Lady, Sri Meilina, penyidik bisa menerapkan pasal 55 KUHP penyertaan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,” tutupnya.