Sempat Tegang, KPU dan Kuasa Hukum HD-MY Bacakan Duplik di Sidang PTUN Palembang

Jumat, 3 Agustus 2018
Suasana sidang gugatan yang yang diajukan penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM, HK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jumat (3/8/2018).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perkara Nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM, HK kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jumat (3/8/2018).

Dalam persidangan tersebut, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah, SH, MH dan Partner serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018.

Read More

Sidang kali ini dipimpin majelis hakim Firdaus Muslim, SH dan anggota Sahibur Rasyid, SH, MH, dan Rahmadi, SH dengan panitera Rina Zaleha.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi ketegangan antara salah satu kuasa hukum penggugat, Herman Hamzah, SH dengan  pihak tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby K Gumayra.

Ketegangan terkait percepatan  jam sidang kasus tersebut. Namun keributan yang nyaris berujung adu jontos bisa dilerai majelis hakim yang tetap memulai sidang pukul 10.00.

Dalam dupliknya, kuasa hukum KPU Sumsel,  Hepri Yadi, SH, MH, M Arya Aditya, SH, dan Alpanto Wijaya, SH, MH mengatakan, PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan PKPU Nomor: 3 Tahun 2017.

Selain itu, penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan berdasakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014.

Dalam dupliknya lagi, penggugat dianggap tidak memahami asas hukum Lex specialis derogat Lex  generalis yang merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dalam hal ini aturan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.

Dikatakannya, pencalonan pasangan H Herman Deru dan Ir. Mawardi Yahya telah memenuhi ketentuan Pasal 42 Ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015.

Sedangkan tergugat II intervensi pasangan calon HD-MY diwakili kuasa hukumnya Dhaby K Gumayra dan kawan-kawan mengatakan, pengugat  tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat dalam perkara a quo.

Selain tidak memiliki legal standing, gugatan penggugat telah kedaluwarsa (lewat waktu) dan salah prosedur dalam pengajuannya.

Dengan demikian semua dalil penggugat  yang menyatakan bahwa penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam  perkara sengketa tata usaha negara pemilihan, sudah selayaknya ditolak atau tidak dapat diterima.

Menurutnya, saat pendaftaran DPD Partai Hanura Provinsi tidak mau mendaftarkan pasangan calon HD-MY, sehingga sesuai pasal 42 (4a) UU No 10 tahun 2016 pendaftaran dilaksanakan pimpinann  partai politik tingkat pusat yaitu Hendri Zainuddin  dan Fauzi Amro.

Usai sidang, Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui  tim advokasinya, Alamsyah Hanafiah, SH, MH mengatakan,  berdasarkan UU kalau pencalonan cagub dan cawagub harus diajukan oleh Ketua DPD dan Sekretaris Provinsi partai politik.

“Yang kita gugat karena melanggar UU Pasal 42 ayat 4, di mana yang mendaftarkan Ketua dan Sekretaris DPD dan Sekretaris Provinsi Sumsel.  DPP t itu hanya memberikan persetujuan, tapi ini langsung diambil alih oleh DPP tanpa pengajuan dari DPD Provinsi, ” katanya.

Mengenai duplik kuasa hokum HD-MY mengenai tergugat intervensi tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan paslon, sehingga tidak punya legal standing untuk menggugat, Alamsyah mengaku, kliennya adalah pemilih yang berhak menggugat jika penyelenggaraan pilkada melanggar UU.

“Menurut tergugat intervensi, wasekjen sah memberikan mandat kepada wasekjen untuk mendaftarkan HD-MY dalam Pilgub Sumsel ini.  Tapi itu tidak ada satu pasalpun di dalam AD ART Partai Hanura, yang menyatakan wasekjen bisa memberikan mandat kepada wasekjen untuk menyetujui paslon cagub untuk mendaftar.  Itu nanti kita pakai pembuktian,”   katanya.

Dengan dasar itu, menurutnya, KPU Sumsel telah melanggar UU Pilkada karena KPU Sumsel tidak memverifikasi tandatangan sekjen, selain itu KPU Sumsel juga tidak memverifikasi keabsahan mandat wasekjen kepada sesama wasekjen, itu sah atau tidak.

“Saat pendaftaran Cagub Sumsel,  terjadi sengketa di pengurus pusat Partai Hanura.  Itu lah yang kami gugat keabsahan mandat dari easekjen kepada wasekjen. Harusnya KPU Sumsel memverifikasi dulu dengan menyurati Kemenkumham siapa pengurus yang sah,” katanya.

Alamsyah menegaskan,  persetujuan DPP kepada Cagub HD-MY untuk mendaftar tanpa pengajuan dari Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel itu jelas melanggar AD ART dan UU.

“Menurut kami itu tidak sah. Karena tidak sesui AD ART. Nanti kita hadirkan saksi ahli, ” katanya. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts