Sempat Membantah, Harnojoyo Akui Terima Rp750 Juta dan Kembalikan ke Penyidik Kejati Sumsel

Writer: - Kamis, 19 Februari 2026
Wakajati Sumsel Anton Delianto memberikan keterangan resmi terkait pengembalian uang Rp750 juta oleh terdakwa kasus Pasar Cinde. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akhirnya mengakui menerima uang sebesar Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam rilis resmi pada Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa uang tersebut untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Read More

“Terhadap uang pembayaran kerugian negara tersebut, ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya didampingi Aspidsus.

Menurut Anton, pengembalian dana oleh terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016–2018.

Dalam berkas dakwaan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 2 November 2025, disebutkan sebagian dana hasil pemotongan mengalir kepada Harnojoyo.

Ia diduga menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah saat itu, Shinta Raharja, lewat ajudan pribadinya.

Fakta persidangan mengungkap bahwa awalnya Harnojoyo menerima Rp500 juta. Namun kemudian ia disebut meminta tambahan Rp250 juta yang akhirnya dipenuhi oleh pihak PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Harnojoyo sempat membantah menerima aliran dana tersebut. Bahkan di hadapan majelis hakim, ia sempat melempar dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Shinta Raharja.

Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain turut terseret dalam perkara ini. Shinta Raharja diduga menerima Rp125 juta. Sementara mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, disebut memperoleh Rp75 juta dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts