Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Raimar Yousnadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, terdakwa Raimar Yousnadi mengakui bahwa PT MB belum pernah memiliki pengalaman mengerjakan proyek sebelumnya dan proyek revitalisasi Pasar Cinde merupakan pekerjaan pertama perusahaan tersebut.
Ia mengaku selalu mendampingi almarhum Fajar Tarigan selaku direktur utama dalam setiap pertemuan dan rapat, bersama seorang arsitek.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Raimar, Ahmad Jauhari, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, kliennya bukanlah penanggung jawab utama PT Magnum.
“Dari keterangan terdakwa Raimar tadi sudah jelas bahwa klien kami bukan penanggung jawab PT Magnum. Ia hanya menjabat sebagai kepala cabang,” ujar Ahmad Jauhari.
Baca juga : Kasus Pasar Cinde, Harnojoyo: Pengurangan BPHTB Bukan Kewenangan Saya
Ia menjelaskan, tindakan kliennya dalam melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atau penjualan lapak kepada konsumen dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah. Hal tersebut, kata dia, telah dibuktikan di hadapan majelis hakim.
“Raimar hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa. Terkait penerimaan uang yang menurut jaksa sebesar Rp2,2 miliar, klien kami tidak mengetahui hal tersebut. Uang itu berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Betum,” tegasnya.
Menurutnya, kliennya dijanjikan akan menerima kompensasi atau penghargaan apabila proyek tersebut selesai. Namun hingga kini, kompensasi tersebut tidak pernah diterima karena kliennya tidak mengetahui adanya dana yang dimaksud.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Pasar Cinde, Saksi Beber Peran Pemprov dan Pemkot
“Dalam sidang juga dijelaskan bahwa setiap pengeluaran uang perusahaan, meski hanya seribu rupiah, pasti tercatat dan diperiksa dalam buku besar. Seharusnya jaksa dapat melihat apakah ada aliran dana ke klien kami sebagai kepala cabang PT Magna Betum,” jelasnya.
Ahmad Jauhari menambahkan, kliennya hanya menerima honor sesuai jabatannya dan tidak pernah menerima dana hingga miliaran rupiah. Bahkan, terdapat perjanjian bagi hasil antara almarhum direktur dengan kliennya sebagai kepala cabang yang dibuat di hadapan notaris, dan hal tersebut telah diperlihatkan kepada majelis hakim.
“Klien kami tidak menerima sepeser pun dari uang tersebut. Ia juga merasa bingung, sama seperti Harnojoyo, mengapa bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini,” katanya.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sebenarnya jika memang tidak terbukti pidananya maka harus dilepaskan untuk klien kami. (**)











