Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yuliani (39) mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan hingga mengalami kerugian sebesar Rp154.920.000.
Warga Jalan Melati Raya, Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis pagi.
Kepada petugas, Yuliani menuturkan peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2026 di Jalan Sukabangun II, Lorong Randu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus ini bermula saat korban sepakat menggunakan jasa Workshop Aiko Interior Design yang diduga dimiliki terlapor berinisial R atau W. Terlapor diketahui merupakan kakak kelas korban semasa duduk di bangku SMA.
Korban menggunakan jasa tersebut untuk pemasangan instalasi interior di rumah barunya. Karena mengenal terlapor, korban mengaku menaruh kepercayaan penuh.
“Saya percaya dengan terlapor karena dia kakak kelas saya, dan saya yakin dia akan melaksanakan pekerjaan dengan baik,” ujar Yuliani.
Untuk mempercepat proses pengerjaan, korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening terlapor. Total dana yang telah ditransfer mencapai Rp154.920.000.
Namun setelah seluruh uang ditransfer, pekerjaan pemasangan interior disebut belum juga dilakukan.
“Saya coba hubungi terlapor untuk meminta kepastian pekerjaan yang saya beri. Terlapor selalu menghindar dan hanya memberikan janji bahwa pekerjaan akan dikerjakan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya sudah rugi ratusan juta dan berharap terlapor dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Laporan Yuliani telah diterima SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau 486 KUHP.
Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(**)











