Palembang, Sumselupdate.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS yang bertugas di salah satu SMP negeri di Kota Palembang dilaporkan ke Inspektorat Kota Palembang oleh istri sahnya, NM. MS diduga telah melakukan nikah siri dengan perempuan lain tanpa seizin istrinya.
Laporan tersebut disampaikan NM ke Inspektorat pada 30 Januari 2026. Ia berharap Wali Kota Palembang, Inspektorat, serta dinas tempat suaminya bertugas segera menindaklanjuti laporan tersebut.
NM mengaku kecewa atas dugaan pernikahan siri yang dilakukan suaminya tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah.
“Yang pasti, saya meminta kepada Inspektorat dan dinas tempat suami saya bernaung untuk menindak dan memberikan sanksi atas permasalahan ini,” ujar NM saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Ia berharap ada tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim terkait laporan tersebut.
“Nanti saya informasikan,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan akan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif. “Saya tanya dulu tim. Insya Allah kami objektif dalam melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
(**)











