Laporan Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupate.com – Sat Res Narkoba Polres Musirawas (Mura) berhasil mengamankan Albar (37) waga Dusun I Desa Sukamana kecamatah STL ULU Terawas Kabupaten Musirawas, Sumsel, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 21.00 wib.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.69 Gram.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Haerudin, membenarkan penangkapan tersebut.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,69 Gram. Barang bukti ditemukan di bawah tanah yang mana pada saat penangkapan barang bukti tersebut dilepaskan tersangka dari genggaman tangan kirinya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui mendapat barang bukti dari O yang saat ini masih DPO, untuk diantarkan kepada pembelinya.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)