Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Warga Jalan Sei Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan oleh seorang pria yang diduga melakukan aksi penjambretan handphone milik anak pedagang martabak.
Dari keterangan masyarakat sekitar peristiwa tersebut terjadi pukul 12.00 WIB siang tadi, yang saat itu handphone milik anak Rizki, yang merupakan penjual martabak dirampas oleh pelaku jambret yang diketahui bernama Apit (30), warga Kebun Bunga, Palembang.
“Saat kejadian, anak aku duduk bermain HP merk Oppo di depan warung martabak milik kami. Tiba-tiba datang pelaku yang turun dari motor masuk ke dalam warung dan langsung merampas HP yang sedang dimainkan korban,” ujar Rizki saat ditemui di lokasi, Minggu (11/10/2020).
Melihat telepon genggamnya dirampas, korban kemudian langsung berteriak. Mendengar teriakan anaknya, Rizki bergegas keluar.
“Anak aku bilang kalau HP itu dibawa oom, oom siapa tidak tau. Terus aku lihat ada pelaku di depan itu dan langsung berpikir bahwa dia yang mengambil HP itu,” kata Rizki.
Melihat situasi sudah tidak aman, pelaku pun langsung buru-buru meninggalkan lokasi. Namun sayangnya pada saat ingin kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah miliknya, pelaku justru terjatuh dan langsung berlari meninggalkan motornya tersebut.
“Waktu dikejar HP aku itu dilemparnya, jadi rusak. Saat tertangkap pelaku bohong bahwa bukan dirinya yang mengambil HP tersebut,” kata Rizki.
Tak lama dari kejadian tersebut, pihak kepolisian Polsek Ilir Barat 1 pun langsung tiba di lokasi untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek IB 1 Palembang.
Menurut saksi lainnya yang berprofesi ojek online yang nongkrong di sebelah TKP membenarkan jika HP milik anak penjual martabak dirampas oleh pelaku.
“Siang tadi kak kejadiannya. Kalau kami dak asing liat wong ini kareno sudah sering liat. Liat be kak mukanya halus tidak dihajar masa. Kareno kami pikir wong sinilah dio jadi dak babak belur,” kata ojol yang sering mangkal di dekat lokasi kejadian.
Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan untuk saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku di Polsek IB 1 Palembang.
“Ya anggota kita mendapat kabar adanya penjambretan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Untuk saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan di Polsek IB 1 Palembang,” kata Ginting.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bila benar ia pelaku penjambretan maka pelaku akan terjerat pasal 363 Ayat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)











