Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret yang Rampok Istrinya di Sleman

Writer: - Minggu, 25 Januari 2026
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sleman, Sumselupdate.com – Polresta Sleman membeberkan kronologi penetapan seorang suami sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung maut. Kepolisian menegaskan, terdapat dua perkara berbeda yang ditangani dalam peristiwa yang terjadi pada April 2025 tersebut.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, insiden tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa diawali aksi kejar-kejaran antara suami korban dan pelaku jambret yang disertai beberapa kali kontak fisik antar kendaraan.

Read More

“Sebelum kecelakaan fatal terjadi, sempat ada beberapa kali senggolan ringan antara mobil yang dikendarai suami korban dengan sepeda motor pelaku,” ujar Edy kepada awak media, Minggu (25/1/2026).

Benturan terakhir menyebabkan sepeda motor pelaku kehilangan kendali hingga menabrak tembok. Akibatnya, pelaku jambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pada saat pengejaran terjadi beberapa senggolan. Senggolan terakhir membuat motor pelaku hilang kendali, tertabrak, kemudian pelaku terpental dan meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, peristiwa bermula saat istri korban yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban pencurian dengan kekerasan berupa jambret oleh dua orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah menjambret, pelaku langsung melarikan diri.

Kebetulan, suami korban berada di lokasi kejadian dan mengemudikan mobil di jalur sebelah kanan. Mengetahui istrinya dijambret, ia langsung mengejar pelaku.

“Setelah mengetahui istrinya dijambret, pelaku jambret dikejar oleh suaminya tersebut,” tuturnya.

Dua Perkara Terpisah

Polresta Sleman memisahkan penanganan peristiwa ini ke dalam dua perkara hukum. Kasus pencurian dengan kekerasan dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia dan telah dilakukan penghentian penyidikan atau SP3.

“Perkara curas penjambretan ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Karena kedua pelaku meninggal dunia, perkara tersebut gugur demi hukum dan dilakukan SP3,” ujar Edy.

Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap diproses secara hukum dan ditangani Satlantas Polresta Sleman.

Dalam penyidikan kasus kecelakaan tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta melibatkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kami sudah melakukan tindakan pertama di TKP, olah TKP, pencarian bukti-bukti termasuk CCTV, serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli,” katanya.

Upaya Restorative Justice Gagal

Sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Polresta Sleman mengaku telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice. Polisi memfasilitasi mediasi antara pihak penabrak dan keluarga pelaku jambret, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Kami telah memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak dan menghubungi penasihat hukum masing-masing. Namun tidak ada titik temu, sehingga perkara dilanjutkan melalui jalur hukum,” ucap Edy.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Selama proses penyidikan, polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tindak lanjut,” pungkasnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts