Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Bayu Wasgito alias Pepek (26) warga Dusun IV Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Pelaku ditangkap karena menguras habis isi counter box hand phone (HP) di simpang F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, dengan korban Iswandi Saputra (30) warga Dusun III Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 22.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B – 35 / VIII / 2022 / SUMSEL / RES Mura/Sek Tugumulyo, tgl 29 Agustus 2022
Peristiwa terjadi Senin (29/8/2022) sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi pencurian di Counter Box di simpang F Trikoyo dekat kantor pajak.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding BOX yang terbuat dari seng. Lalu pelaku mengambil barang voucer paket data, kipas angin dan aksesoris HP.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp8 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Tugumulyo.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan dilakukan anggota Unit Sat Reskrim Polsek Tugumulyo di back up Anggota Tim Landak Polres Mura.
Pelaku diamankan dirumahnya di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupatenn Mura. Kemudian pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan ke unit pidum Polres Mura untuk di mintai keterangan.(**)











