Palembang, sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yarna (52), sudah menjadi korban penipuan atau penggelapan seseorang yang telah lama dikenalnya.
Akibatnya, warga jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini, mengalami kerugian sebesar Rp164.720.000 juta.
Berdasarkan keterangannya, peristiwa penipuan atau penggelapan yang dialami korban terjadi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dimana ketika itu korban memesan barang sembako kepada terlapor inisial AR di tempat kejadian. Lalu korban langsung memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp164.720.000 juta, untuk pemesanan puluhan jenis sembako.
“Saya kasih uang kepada terlapor untuk memesan barang sembako, namun hingga sampai hari ini barang sembako pesanan saya belum datang juga,” ucap Yarna, pada Jumat (2/2/2024) siang.
Baca juga : Oknum Polisi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Diakui Yarna, bahwa dirinya juga sudah menanyakan kepada terlapor terkait barang sembako itu dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
“Karena barangnya tidak ada, jadi dia janji bakan mengembalikan uang. Tapi janjinya sampai sekarang tidak juga di kembalikannya. Saya berharap dari laporan ini, terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” pungkasnya.
Baca juga : Simak, Praktik Baru Penipuan Online dengan Modus Kirim Pesan ‘PPS PEMILU 2024’
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT dalam tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang. Laporan korban Yarna akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)