Palembang, sumselupdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengatakan, penting bagi seseorang memahami bahwa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan. Namun, proses ini tidaklah rumit.
“BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo. Anda bisa mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis,” tegas Faisal, Jumat (2/2/2024).
Ia menambahkan dengan memanfaatkan kemudahan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.
Kriteria dan syarat klaim BPJS ketenagakerjaan beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:
- Usia Pensiun 56 Tahun.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan Diri.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya.
- Cacat Total Tetap.
- Meninggal Dunia.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Baca juga : PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN
Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
Baca juga : Tenaga Non ASN Muba Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id..
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
- Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar. (**)