PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN

Writer: - Jumat, 8 Desember 2023
PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui Program CSR mengikutsertakan sebanyak 400 jiwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepesertaan Non ASN & Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim.

Muaraenim, sumselupdate.com – Sebagai bentuk wujud kepedulian  terhadap masyarakat rentan kemiskinan dan menindaklanjuti surat Bupati Muaraenim, PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui Program CSR mengikutsertakan sebanyak 400 jiwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepesertaan Non ASN & Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT SBS Yudhi Wibowo didampingi Spv. CSR Syahrul Padri usai menerima apresiasi penghargaan dari Bupati Muaraenim dan BPJS Kesehatan Muara Enim pada kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non ASN & Pekerja Rentan di Hotel Grand Zuri Muara Enim, Rabu (6/12/2023).

Read More

Menurut Yudhi, bantuan tersebut diberikan sebagai tindaklanjut dari surat edaran Bupati Muara Enim tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial melalui dana CSR Perusahaan/PKBL. Sebagai perusahaan yang taat hukum dan aturan, apalagi program tersebut sejalan dengan instruksi presiden  membantu masyarakat miskin tentu pihaknya akan mematuhi  menyesuaikan kemampuan perusahaan dan sesuai aturan dan mekanisme berlaku.

Lanjut Yudhi, adapun masyarakat pekerja rentan yang kita berikan seperti Tenaga Kerja Sukarela, Tukang Sayur, dan pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan yaitu di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Muaraenim.

Untuk saat ini, 400 jiwa pekerja rentan yang di-cover oleh perusahaan dengan iuran Rp 16.800/jiwa perbulan. Pada tahun 2024 nanti, kita menargetkan akan meng-cover 500 jiwa hingga akhir tahun.

Baca juga : Tenaga Non ASN Muba Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

“Kita telah niatkan program ini akan berjalan secara continue dan akan berlangsung pada tahun berikutnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Ruszian Deddy mengatakan dengan adanya surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 560/14/Disnakertrans-4/2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial melalui dana CSR Perusahaan/ PKBL, ternyata baru dua perusahaan yang baru menindaklanjutinya yakni PT Satria Bahana Sarana dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim.

Padahal potensi perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim cukup banyak, sebab jika seluruh perusahaan menyisihkan keuntungannya melalui program CSR tentu akan membantu program pemerintah dalam menekan laju angka rentan kemiskinan di masyarakat.

Baca juga : Anak Pasukan Oranye Di Muba Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan sebab ini manfaatnya sangat besar. Dan kami ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap PT SBS dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim atas partisipasinya,” ujar Ruszian.

Sementara itu, Plt. Asisten II Bidang Perkenomian dan Pembangunan Ahmad Yani, mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut Presiden meminta semua Kementerian dan seluruh Kepala Daerah; Gubemur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut dengan berperan aktif dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di kabupaten Muara Enim.

Sebagai bukti nyata, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melindungi Tenaga Kerja Non ASN yang ada di tiap OPD dalam Program BPJS Ketenagakerjaan mulai pada tahun 2017 bahkan sebelum Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan dan masih terus berlanjut sampai dengan saat ini.

Disamping itu, lanjut Yani, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah mendorong Kepala Desa, Perangkat Desa & Anggota BPD se-Kabupaten Muaraenim untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Tak berhenti sampai disitu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pendidikan telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru-guru Honorer yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, dilanjutkan pada tahun 2023 ini serta juga telah dianggarkan agar kepesertaannya dapat berlanjut di tahun 2024,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts