Pangkalpinang, Sumselupdate.com – BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Customer Relationship Management (CRM) Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, di Transmart Kota Pangkalpinang. Selasa (10/12/2024).
Evi Haliyati Rachmat selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang dalam sambutannya mengatakan, salah satu program dari BPJS ketenagakerjaan yaitu mendekatkan diri dengan pimpinan perusahaan yang ada di pulau Bangka.
Telah hadir 65 perusahaan besar menengah di pulau Bangka dalam acara ini. Sebagai Badan usaha milik negara sebagai publik service, pihaknya ingin memberikan layanan yang memuaskan, dari negara untuk umemberikan pelayanan optimal dan kesejahteraan karyawan diperusahaan.
“BPJS ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang siap mensuport dan bersinergi dengan pemerintahan kota Pangkalpinang, terutama perusahaan dan stakeholder perusahaan yang telah hadir di sini untuk sama-sama melindungi tenaga kerja di dalamnya,” katanya.
Evi juga mengatakan, ada beberapa kendala perusahaan yang tidak bisa membayar iuran itu ada sebagian faktor keuangan perusahaan itu naik turun namun dalam hal ini terus berupaya mengingatkan untuk kewajiban mereka untuk membayar.
Baca juga : Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi IX DPR: Program BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim Sudah Bagus
Ia menambahkan, telah memberikan edukasi segmen bagi penerima upah bahwa perlindungan jaminan untuk pegawai sendiri itu adalah penting, kami selalu bersinergi dengan dinas ketenagakerjaan dan juga pengawas ketenagakerjaan, menghimbau untuk bagi perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan.
Untuk perusahaan yang telat membayar iuran biasanya kami memberikan teguran pertama, kedua, dan tuntutan pidana maupun perdata sesuai aturan yang berlaku.
Beliau juga menghimbau bagi masyarakat yang belum paham tentang BPJS ketenagakerjaan, ada segmen yang bukan penerima upah itu bagi individu yang bekerja freeland mendaftarkan dengan uang sendiri misalnya pedagang, tukang ojek, ataupun wartawan freeland.
Baca juga : Anggota Komisi IX DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sosialisasi Lebih Efektif
“Pembayaran nya itu Rp36.500 perbulan dan tabungannya Rp20.000, perlindungan jaminannya kecelakaan dan kematian dan jaminan hari tua, untuk persyaratan itu hanya bekerja dan KTP saja,” ujarnya. (**)