Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat mediasi sengketa lahan antara Muzakir, warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman dengan PT Guthrie Pecconia Indonesia (GPI), di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Rabu (23/1/2019).
Dalam rapat tersebut Bupati Muba H Dodi Reza Alex melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli selaku pimpinan rapat memutuskan membentuk tim untuk mengecek langsung ke lapangan, guna memastikan dan mencari titik terang atas laporan warga yang mengklaim lahannya diserobot PT GPI.
“Kesimpulan kita, 30 Januari bersama tim yang akan kita bentuk diantaranya yang prioritas dari BPN Muba, Dinas Perkebunan Muba, Bagian Batas, untuk memastikan letak lahan yang masuk dalam Hak Izin Usaha (HGU) PT GPI atau tidak,” kata Rusli.
Sementara itu Hilman Staf Humas PT GPI mengatakan lahan yang diklaim masyarakat Desa Kasmaran di GPI 4, Blok 6 Delta 9 berada dalam HGU No 09/2003 yang dikeluarkan BPN. “HGU itu kita dapatkan dari Pemerintah, dan tentu ada tahapan-tahapan yanng harus dilalui untuk mendapatkan HGU, diantaranya dokumen ganti rugi lahan,” papar Hilman.
Muzakir melaporkan pada Juli 2018 lalu pihak PT GPI menggarap lahan yang masih disengketakan sejak 1998. “Kami masyarakat minta kejelasan, kalaupun itu kata PT GPI sudah diganti, kami minta data dan siapa yang menerima ganti rugi lahan tersebut,” jelas Muzakir.
Dirinya sangat berterima kasih dan menyambut baik atas rencana Pemkab Muba untuk turun langsung ke lapangan membantu masalah yang tengah dihadapi masyarakat. (rel)











