Inderalaya, Sumselupdate.com – Masagus (23), oknum oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Tersangka diringkus jajaran Satres Narkoba Polres OI pada Kamis (17/1/2019) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
Warga Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, RT 17, RW 09, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang ini, disergap tak jauh dari kampus Unsri tepatnya di kawasan SPBU Romi Herton, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI.
Dari tangan pemuda ini, polisi menemukan barang bukti berupa 19 butir pil ekstasi berbagai merek.
“Narkotika yang kita temukan di balik jaket yang dikenakan pelaku. Diduga barang haram itu akan diantarkan kepada seseorang. Namun masih
kita dalami,” ungkap Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasatres Narkoba Polres OI Iptu Fajri Anbiyaa kepada wartawan.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di sel tahanan sementara Mapolres OI.
Menurut Fajri, guna membongkar peredaran barang haram tersebut, hingga kini kasus tersebut masih terus didalami pihak kepolisian Satres Narkoba Polres OI. (ban)











