Selesaikan Persoalan Regulasi IMB, Pemkab Muba Bentuk Tim

Kamis, 30 Agustus 2018
Suasana rapat pembahasan regulasi IMB di Ruang Rapat Randik, Kabupaten Muba, Kamis (30/8/2018).

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) akan membentuk tim guna menyelesaikan persoalan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Nanti buatkan surat tugasnya. Sebagai leading sektor tim ini Dinas PU Perumahan dan Pemukiman Muba,” ujar Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad, SSos, MSi ketika menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan regulasi IMB di Ruang Rapat Randik, Kamis (30/8/2018).

Read More

Menurut Ibnu, setelah dibentuknya tim yang terdiri dari perangkat daerah, tim tersebut akan mengkaji ulang regulasi IMB untuk menyesuaikan karakteristik daerah.

“Seperti Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 yang menyatakan pendirian bangunan berjarak 25 meter dari badan jalan, Perbup ini bisa kita revisi kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba, Erdian Syahri, SSos, MSi mengakui, selama ini kesulitan mengakomodir keinginan masyarakat terkait pengurusan IMB. Di mana untuk mendapatkan IMB syarat tercantum dalam Perbup No 6 2013.

“Dalam perbup ini ada empat kelas, Jalan Kolonel Wahid Udin berjarak 25 meter, jalan negara 18 meter, jalan provinsi 16 meter, dan jalan kabupaten 12,5 meter dari jalan untuk mendirikan bangunan,” ungkap Erdian.

Sedangkan Yuwono dari Bappeda Muba menyarankan, bangunan yang sudah berdiri sebelum Perbup itu direalisasi bisa diadakan pemutihan.

Kemudian, dibuatkan izin bangunan, karena menyangkut investasi dan Pendapatan Asli Daerah. Kedepan baru disesuaikan dengan Perda yang dapat dikawal bersama. (est)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts