Selangkah Lagi Gelumbang Menjadi Kabupaten di Sumsel, Namun Terganjal Ini, Surat Terbuka Dilayangkan ke Presiden

Jumat, 7 Februari 2020
Masyarakat Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan menandatangani surat terbuka agar moratorium pemekaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sejak 2014 dicabut, Jumat (7/2/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Secara adminitrasi Kecamatan Gelumbang selangkah lagi memisahkan diri dari Kabupaten Muaraenim dan menjadi tambahan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

Namun adanya moratorium penggabungan wilayah maupun pemekaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sejak 2014, menjadi satu ganjalan serius dari rencana besar ini.

Ganjalan ini pun membuat Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang terdiri dari masyarakat enam kecamatan dan 76 desa dan satu kelurahan sepakat menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD, Kemendagri di Aula Kantor Camat Gelumbang, Jumat (7/2/2020).

Pertemuan Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang terdiri dari masyarakat enam kecamatan dan 76 desa dan satu kelurahan di Aula Kantor Camat Gelumbang, Jumat (7/2/2020).

 

Penandatanganan tersebut bentuk kekompakan masyarakat dari 76 desa dan satu kelurahan dalam enam kecamatan, yaitu Gelumbang, Lembak, Kelekar, Sungai Rotan, Muara Belida, dan Kecamatan Belida Darat yang tujuannya untuk menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Gelumbang.

Advertisements

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, pengurus Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Hadiono SH, anggota DPRD Kabupaten Muaraenim H Rani Kodim SH, Samudra Kelana.

Kemudian, Camat Gelumbang, Camat Sungai Rotan, Camat Kelekar, Muara Belida, Camat Belida Darat, dan Sekcam Kecamatan Lembak, para kades dan BPD  76 Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan undangan penting lainnya.

Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang, H Rani Kodim SH mengatakan, secara geografis pembentukan bakal Kabupaten Gelumbang sudah tidak ada kendala lagi.

Pertemuan Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang terdiri dari masyarakat enam kecamatan dan 76 desa dan satu kelurahan di Aula Kantor Camat Gelumbang, Jumat (7/2/2020).

 

Menurutnya, saat ini rencana Gelumbang menjadi kabupaten sudah di depan mata lantaran secara adminitrasi sudah terputus dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Muaraenim, sudah terputus dari Kota Prabumulih, dan Kabupaten PALI.

“Administrasi sudah kita selesaikan hanya kendala dengan moratorium pemerintah pusat yang belum dicabut. Maka dengan surat terbuka dari penandatanganan seluruh kepala desa dan BPD serta tokoh masyarakat dari 76 desa meminta agar moratorium dicabut. Karena untuk mencabut kebijakan itu butuh kekuatan besar,” katanya.

Rani Kodim mengatakan, pemekaran Gelumbang menjadi kabupaten sudah tidak ada kendala lagi, karena seluruh persyaratan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) sudah terpenuhi.

Beberapa persyaratan itu mulai dari proposal usulan masyarakat untuk pembentukan Kabupaten Gelumbang yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim pada tanggal 25 Desember 2015.

Selanjutnya, aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam surat putusan BPD/LPM yang terdiri dari 76 desa dan satu kelurahan pada April 2013, kajian akademik hasil studi kelayakan dari Universitas Sriwijaya dengan rekomendasi bahwa Kabupaten Gelumbang sangat layak untuk dimekarkan.

Peta wilayah di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenimm.

 

Persyaratan lain surat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kabupaten Muaraenim mengenai pembentukan Kabupaten Gelumbang dengan Nomor 03/KPTS/DPRD/2016 748/KPTS/I/2016 tanggal 30 Agustus 2016, surat putusan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor 127 Tahun 2018 116/KPTS/DPRD 2018.

Peta administrasi calon Kabupaten Gelumbang yang sudah diketahui dan disetujui oleh bupati dan walikota yang berbatasan dengan calon Kabupaten Gelumbang, dan surat usulan pembentukan Kabupaten Gelumbang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 135/0392/I/2018 tanggal 21 Februari 2018.

“Semua ini akan kita pamerkan pada acara Forkonas RI di Gedung Nusantara V DPR RI pada akhir bulan Februari 2020 nanti. Harapan saya agar pemerintah pusat baik Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Mendagri agar mengabulkan permintaan kami yang mewakili ribuan masyarakat bakal Kabupaten Gelumbang,” ucapnya. (vir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.