Muaraenim, Sumselupdate.com – Hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Pusat, Jum’at (21/02/2025) nanti, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumatera Selatan (Sumsel) siap mendukung penuh dicabutnya kran moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat.
Begitu pun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Komisi II DPR RI, DPD, dan pemerintah dalam melakukan revisi perundang -undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penataan Pemerintahan Daerah, CDOB Gelumbang Sumatera Selatan.
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) H Rani Kodim didampingi Dewan Pembina dan Penasehat PPKG H Hanan Zulkarnain serta Bendahara PPKG Dwi Oktisari menjelang keberangkatan Rabu besok (19/2/2025) dalam mengikuti Munas Forkonas di Gedung Nusantara DPR RI pada 21 Februari 2025 nanti mengungkapkan akan membahas terkait pemekaran CDOB Gelumbang.
“Agenda Munas Forkonas nanti, pergantian ketua umum Forkonas serta dilanjutkan pembahasan pembentukan pemekaran wilayah, dan CDOB Gelumbang sejauh ini telah siap berkas administrasinya secara fisik dan non fisik yang kini berkas usulan telah di Dirjen Otoda Kemendagri,” ungkap Ketum PPKG, H Rani Kodim kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Dikatakan Rani, CDOB Gelumbang secara geografis telah terputus dengan Kabupaten Muaraenim dengan melewati Wilayah Kota Prabumulih serta berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, PALI, OKU, dan Kota Palembang.
“Jadi tidak ada alasan lagi CDOB Gelumbang tidak disahkan jika moratorium telah dicabut, dan perlu diketahui, bahwa jarak tempuh CDOB Gelumbang ke Kabupaten Muaraenim berjarak 120 KM, yang tentunya selama ini warga kesulitan mendapatkan pelayanan maksimal, maupun pemerataan pembangunan,” beber Rani Kodim yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2019-2024.
Ditambahkan Rani Kodim, kegiatan Munas oleh Forkonas serta revisi perundang-undangan melalui Prolegnas dari DPR RI, DPD, dan Pemerintah, tentunya diharapkan dapat membantu terbentuknya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Gelumbang dengan memperkuat tercabutnya moratorium pemekaran.
“Kami berharap dalam Munas dan Revisi UU ini melalui Prolegnas dari DPR RI, DPD, dan pemerintah dapat membantu terbentuknya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Gelumbang dengan memperkuat tercabutnya moratorium pemekaran,” tegasnya.
Perlu diketahui, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumsel, merupakan rencana pemekaran dari Kabupaten Induk Muaraenim, yang memiliki 6 kecamatan, yakni Kecamatan Gelumbang-Sungai Rotan-Kelekar-Lembak-Muara Belida, dan Belida Darat, dengan memiliki luas wilayah 1.655,44 KM, serta mempunyai 76 Desa 1 Kelurahan.
CDOB Gelumbang Sumsel juga telah memiliki Peta wilayah DOB Gelumbang yang telah diterbitkan oleh pihak yang berkompeten, yaitu Top Dam Kodam II/Sriwijaya serta telah didukung dan ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Wilayah perbatasan CDOB Gelumbang di antaranya oleh Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Kota Prabumulih, PALI, Kota Palembang, Kabupaten Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.