Palembang, Sumselupdate.com – PT Bima Citra Realty (BCR) yang ditunjuk menjadi pihak ketiga pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, secara resmi menghentikan operasional dan traksaksi di lokasi pedagang mengais rezeki sejak Jumat (8/3/2024).
Direktur PT Bima Citra Realty, Ari Widhi Wibowo mengungkapkan alasan penutupan operasional Pasar 16 Ilir ini, karena sejak Januari 2016 sertifikat seluruh kios di Pasar 16 Ilir Palembang, sudah habis masa berlakunya.
Ari mengatakan, para pemegang sertifikat tersebut hingga saat ini masih menguasai dan enggan untuk mengembalikan aset kios tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya.
“Bahkan oknum-oknum tersebut masih menarik uang sewa kepada pedagang dengan prosedur yang tidak sah dan tidak masuk dalam pendapatan daerah,” kata Ari.
Menurut Ari, sejak tahun 2016 hingga sekarang, banyak oknum yang menarik uang sewa kios secara tidak sah dan tentunya melanggar hukum.
Baca Juga: Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Ribuan Pedagang Tidak Bisa Jualan
“Sangat banyak kerugian negara dan pemerintah yang dialami akibat praktik pungli ini. Mereka mengatakan sertifikat mereka masih berlaku namun faktanya sudah berakhir di 3 Januari 2016. Bahkan pada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung sudah inchraht bahwa sertifikat kios sudah habis masa berlakunya. Kami ada data-datanya dan siap untuk kami laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Ari, PT BCR tidak ingin pihaknya bermasalah akibat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang terus berlanjut.
Karena itu, PT BCR untuk sementara memilih untuk tidak beroperasional dan lebih fokus melakukan revitalisasi pembangunan gedung.
Baca Juga: Penyegelan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Kata Dirut PD Pasar
Ditambahkan bahwa PT BCR berkerja sama dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan pasar 16 ilir selama 30 tahun dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir atas nama PT Bima Citra Realty (BCR).
“Nantinya setiap kios akan diterbitkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa 25 tahun,” katanya.
Ari menambahkan, sebetulnya revitalisasi ini dilakukan bertujuan untuk kepentingan pedagang Pasar 16. Semua aspek kita pikirkan seluruhnya untuk kepentingan pedagang dan pengunjung. The Heritage Pasar 16 Ilir Palembang merupakan gedung komersial yang terdiri dari 6 lantai yaitu terdiri dari kios-kios, Rental Space, Zona Kuliner, dan Hotel. Dilengkapi escalator dan lift setiap lantai juga AC di area gedung,” katanya.
Dengan fasilitas dan sarana prasarana tersebut, sambung dia, tentunya Pasar 16 Ilir Palembang akan menciptakan kondisi yang nyaman dan aman bagi pedagang dan pengunjung yang berbelanja.
Ari mengatakan, harga kios di kawasan The Heritage Pasar 16 Ilir sudah sesuai dengan aturan. Harga kios yang ditawarkan yaitu mulai Rp350 juta dan harga tersebut telah melalui proses perhitungan melalui pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Ari.
Baca Juga: Buntut Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Pedagang Akan Bawa ke Jalur Hukum
Ari menjelaskan, jika dihitung maka diperoleh harga kios per tahun mulai dari Rp14 juta per tahun dengan fasilitas dan sarana prasarana yang lengkap serta kondisi yang aman dan nyaman.
Jika dianalisa maka dalam sehari pedagang cukup menyisihkan Rp35 ribu saja.
“Kasihan pedagang, sekarang ‘kan sewa kios yang dilakukan oleh para oknum-oknum saat ini bisa mencapai Rp30-50 juta per tahun. Jadi dapat disimpulkan harga yang ditawarkan oleh BCR adalah lebih murah dan ekonomis dan tentu dengan fasilitas yang lebih lengkap ada escalator, lift, AC, dan lain-lain,” kata Ari.
Bagi pedagang dan masyarakat yang tertarik membeli kios, sambung Ari, dapat dilakukan secara cash (tunai), cash bertahap atau menggunakan fasilitas kredit bank.
“Kita ingin mempermudah pedagang dalam hal kepemilikan kios di Pasar 16 Ilir Palembang,” katanya.
Sebagai bukti kepemilikan kios selama 25 tahun tersebut, kata Ari, maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas nama pedagang.
Ari menambahkan, waktu operasional gedung juga akan berubah. Jika dulu berlaku jam operasional gedung mulai pukul 08.00 WIB- 17.00 WIB.
Baca Juga: Segel Gedung Pasar 16 Ilir Dibongkar Paksa, Pedagang Temukan Hal Mengejutkan
“Maka akan beroperasi menjadi pukul 08.00 WIB-pukul 22.00 WIB. Sehingga dengan jam operasional yang lebih panjang diharapkan transaksi para pedagang juga akan meningkat,” katanya.
Ari menambahkan, pihaknya yakin dan percaya jika revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir akan membawa manfaat positif bagi pedagang, kenyamanan pengunjung, peningkatan ekonomi UMKM dan meningkatkan PAD bagi Kota Palembang. (**)











