Palembang, Sumselupdate.com – Sebabkan korban Wijaya tewas akibat luka tusuk senjata tajam, terdakwa Hendri Riyandi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendrik Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
Hakim juga menyatakan terdakwa Hendi Riyandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban mati sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Riyandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hendi Riyandi, Rizal SH didampingi Shyaura SH dari posbakum palembang membenarkan bahwa terdakwa kemarin 21 Januari 2025 telah di vonis oleh majelis hakim.
Baca juga : 5 Fakta Penangkapan Pelaku Pembunuhan Artis Laga Syandy Permana
“Vonis itu sama dengan tuntunan pidana dari jaksa penuntut Umum (JPU),” jelasnya saat ditemui di PN palembang, Rabu (22/1/25).
Untuk kronologi sendiri rizal menjelaskan, bahwa bertempat di jalan Gubernur H Bastari Bbelakang kantor DPRD Kota Palembang, dekat Kolam Retensi, terdakwa dan teman-temannya sedang mengendarai sepeda motor dan beriring-iringan untuk mencari adik sepupunya bernama Sherly.
Kemudian ada orang tidak mereka kenal memberitahukan dan mengatakan kalau adik sepupunya Sherly ada di daerah belakang Kantor DPRD Kota Palembang didekat Kolam retensi.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Roki di Bawah Ampera Palembang Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara
Mendengar hal itu, terdakwa bersama teman-temannya langsung menuju kesana, Namun setiba disana terdakwa dan teman-temannya melihat Sherly sedang berkumpul-kumpul dengan temannya,lalu terdakwa turun dari sepeda motor bercerita dengan David dan Heri jaraknya hanya 4 meter dari saksi Rifky yang mengajak Sherly untuk pulang.
Namun adik sepuhnya tidak mau pulang hingga terjadilah cekcok mulut antara grup pihak lain dengan group terdakwa “jelas Rizal.
Lanjut Rizal, pada saat itu korban tersebut lagi duduk dikolam retensi dibelakang Kantor DPRD Kota Palembang, ternyata korban ini menjadi korban salah sasaran korban yaitu korban penusukan.
“Berdasarkan informasi dari istri korban pada saat itu menjelaskan bahwa suami saya ini sempat dilarikan kerumah sakit akibat penusukan dibagian paha ternyata tak sempat dilarikan kerumah sakit suami saya diperjalanan meninggal dunia,“kata Rizal.
Rizal juga menegaskan,terhadap putusan tersebut menurut kami itu sudah sesuai karena korban itu meninggal bukan karena terdakwa melainkan meninggal hendak dilarikan kerumah sakit.
“Untuk pasal terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ,akibat mati,” tutupnya.
Diketahui vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama halnya dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Yesi Imelda SH yang mana terdakwa Hendi Riyandi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. (**)