Satres Narkoba Polres Pagaralam Gulung 16 Pelaku, Satu di Antaranya Bandar Besar Shabu  

Jumat, 11 Februari 2022
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference penangkapan 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (11/2/2022).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil menggulung 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022.

Read More

Nah, dari 16 terduga pelaku itu, satu di antaranya berinisial R (40), warga Kecamatan Dempo Selatan merupakan bandar besar shabu.

Saat disergap di kediaman R pada Selasa (8/2/2022) lalu, petugas mendapati barang bukti shabu seberat 54 gram.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference, Jumat (11/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka R tergolong kasus besar karena diduga kuat pengedar jaringan antar-provinsi.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan Kasi Humas AKP Wempy dalam press conference penangkapan 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (11/2/2022).

“Tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Kemudian setelah diikuti dan ditangkap di rumahnya, saat digeledah yang mengejutkan ditemukan jumlah narkoba fantastis dengan nominal Rp100 juta,” kata AKBP Arif Harsono, SIk.

Kapolres mengatakan, dari 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan total keseluruhan 209,87 gram dan jenis ganja seberat 1.007,9 gram.

AKBP Arif Harsono, SIk mengungkapkan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut hingga tuntas.

16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Naarkoba Polres Pagaralam.

“Ini adalah tangkapan Satres Narkoba Polres Pagaralam yang terbesar. Dengan tangkapan ini, artinya Polres Pagaralam telah menyelamatkan 7306,62 jiwa lebih warga negara Indonesia khususnya warga kota Pagaralam,” ucap Arif.

Ditambahkannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts