Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tak memiliki saluran pipa PDAM Tirta Musi, warga Perumahan Cantika Jelita Gandus menunjuk Hari Handoko (39) untuk mengelola uang Rp75 juta untuk mengajukan pemasangan pipa di perusahaan daerah itu pada Sabtu (1/8/2021).
Namun kepercayaan 34 kepala keluarga (KK) di Perumahan Cantika Jelita disalahkan gunakan. Uang yang dimandatkan kepada Hari Handoko justru dihabiskan pelaku untuk membayar utang.
Sempat dijanjikan untuk mengembalikan, namun kelakuan ingkar terus dipertontonkan Heri Handoko, hingga akhirnya salah satu korban Erika Chandra (38) yang merasa hanya diberi harapan palsu melaporkan Hari Handoko ke Mapolsek Gandus Palembang pada Minggu (6/1/2022).
Usai dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penjemputan terhadap Hari Handoko di kediamannya pada hari yang sama..
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Kusyanto mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam menjerat para korbannya, dengan cara menawarkan kepada masyarakat yang ada di Perumahan Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.
“Dia ini menawarkan kepada korbannya untuk membantu mengurus distiribusi pemasangan aliran PDAM Tirta Musi Palembang,” jelasnya, Jumat (11/1/2022).
Jumlah uang yang diminta Hari Handoko untuk masing-masing korbannya sebesar Rp2.1 juta dari setiap 34 kepala keluarga yang mendapatkan karcis dari pembayaran tersebut.
Namun puluhan warga ini mulai curiga. Korban Erika Chandra (38) dan warga lainnya memastikan langsung ke kantor PDAM Tirta Musi dengan menunjukan karcis pembayaran pipa distirbusi kepada pihak PDAM Tirta Musi.
“Nyatanya setelah diperlihatkan kwitansi tersebut, pihak PDAM mengungkapkan jika uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Hari Handoko kepada pihak PDAM. Terkait karcis yang diberi Handoko rupanya juga palsu” ungkap Kapolsek Gandus.
Setelah mengetahui jika kwitansi tersebut palsu dan uang tidak pernah disetorkan pelaku kepada pihak PDAM Tirta Musi, korban langsung menghampiri pelaku ke rumahnya.
“Setelah ditanyai pelaku Hari Handoko mengakui jika memang benar uang tersebut tidak pernah ia setorkan ke pihak PDAM. Pelaku mengakui semua uang tersbut telah ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata Kusyanto.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Heri Handoko terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Gandus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Korban langsung melaporkan saudara Hari Handoko ke Polsek Gangdus,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan, kata Kusyanto, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kusyanto mengungkapkan, saat dilakukan interogasi, ternyata Hari Handoko mengakui bukan hanya empat korban yang telah ia tipu, melainkan sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama.
“Tersangka ini telah banyak menipu orang. Dan semuanya merupakan warga yang berada di komplek yang sama dengan tempat tinggal Hari Kusyanto, yakni di Komplek Perumahan Cantika Jelita” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Hari Handoko dikenakan pasal 378dan 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
“Ya, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia terancam paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka Hari Handoko mengatakan, uang yang berhasil ia dapatkan dari aksi penipuan terhadap warga yang berada ditempatnya tinggal sebanyak Rp75 juta.
“Uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang,” ujarnya.
Hari menjelaskan, bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli pipa aliran distribusi PDAM Tirta Musi merupakan hasil dari kesepakatan bersama.
“Itu kesepakatan bersama, namun memang uang tersebut tidak pernah saya setorkan, melainkan saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (**)











