Musi Banyuasin, Sumselupdate.com – Persoalan sengketa tapal batas, keterbatasan daya tampung sekolah, hingga kerusakan infrastruktur menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX saat menggelar Reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan reses yang berlangsung pada 3–10 Juli 2026 itu diikuti Alwis Gani (Gerindra), Abusari (NasDem), Thamrin (Golkar), Susy Imelda Frederika (PDI Perjuangan), M Hasan Haikal (PKN), dan Andi Rizkiyansyah (Golkar).
Dalam dialog bersama masyarakat di Kantor Camat Plakat Tinggi, warga bernama Afan mengungkapkan persoalan tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas di wilayah Desa Sukamaju. Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bina Sains di kawasan yang status batas administrasinya belum tuntas berpotensi memicu konflik.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap batas wilayah di ruas jalan penghubung Desa Bangun Harja dan Desa Bangun Panai karena patok batas diduga telah bergeser atau hilang.
Di sektor pendidikan, perwakilan Dinas Pendidikan, Didin, mengusulkan peningkatan sarana dan prasarana di kawasan bumi perkemahan yang berada di SP 1 dan Desa Sukajaya. Fasilitas dasar seperti mandi, cuci dan kakus (MCK) dinilai perlu dibangun untuk mendukung berbagai kegiatan kepramukaan.
Sementara itu, warga lainnya, Masali, menyoroti masih terbatasnya jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA yang ada di Kecamatan Plakat Tinggi. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terbatasnya daya tampung siswa baru setiap tahun ajaran.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota DPRD Sumsel menyatakan penyelesaian sengketa tapal batas harus didukung dokumen administrasi yang lengkap agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.
Untuk usulan pengembangan kawasan bumi perkemahan, DPRD menilai bantuan hibah dimungkinkan sesuai regulasi. Namun, pembahasannya akan terlebih dahulu dikoordinasikan bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin agar mekanisme penganggaran berjalan sesuai aturan.
Sedangkan terkait persoalan pendidikan, DPRD berkomitmen melakukan evaluasi terhadap kondisi SMA dan SMK di Kecamatan Plakat Tinggi, termasuk mengkaji kebutuhan penambahan rombongan belajar guna meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) wajib memenuhi ketentuan penyediaan sedikitnya 20 persen lahan plasma atau program usaha produktif bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Reses juga dilaksanakan di Desa Air Putih Ulu. Dalam pertemuan itu, masyarakat mengusulkan pembangunan drainase di lingkungan sekolah, pembangunan jalan produksi pertanian, serta peningkatan jalan lingkungan menggunakan konstruksi cor beton di Dusun 8 dan Dusun 9.
Sementara saat berdialog dengan masyarakat Desa Sialang Agung, warga mengeluhkan seringnya terjadi pemadaman listrik. Mereka juga meminta perbaikan ruas jalan C1 hingga C5 serta rehabilitasi jembatan yang menghubungkan Desa Air Putih Ulu dengan Desa Tanjung Kepuh.
Selain itu, masyarakat berharap jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dapat segera menjangkau Desa Sialang Agung. Pemerintah desa juga menyampaikan persoalan belum tersalurkannya gaji perangkat desa yang dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, anggota DPRD Sumsel Dapil IX menegaskan setiap usulan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maupun kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing. Aspirasi tersebut juga akan diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah sebagai bagian dari hasil reses anggota dewan.
(**)











