Denpasar, Sumselupdate.com — Sebanyak empat perusahaan media di Bali digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh pengacara Togar Situmorang dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang dengan dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.
Keempat perusahaan media tersebut meliputi PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media dengan nilai gugatan sebesar Rp25 miliar.
Terkait hal itu, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak agar PN Denpasar menolak gugatan tersebut. Pasalnya, permasalahan terkait produk pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Salah seorang anggota SJB, Emanuel Dewata Oja mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PN Denpasar salah alamat.
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” papar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menyebut, jika gugatan tersebut diterima, apalagi sampai penggugat menang di pengadilan, maka akan menjadi preseden buruk dan ancaman bagi kemerdekaan pers. Apalagi, ia menyebut rekomendasi dari Dewan Pers telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh para tergugat.
Anggota SJB lain, Agustinus Apollonaris Klasa Daton mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas memberikan dukungan kepada tergugat.
“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Ketua Pena NTT ini.
Ambros Boli Berasi yang juga perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali menambahkan, perlu dilakukan audiensi ke PN Denpasar untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers tidak bisa diselesaikan di peradilan umum, melainkan di Dewan Pers.
Sedangkan Ni Kadek Novi Febriani yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar turut mendesak agar PN Denpasar tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya,” paparnya.
Selain itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna menekankan, jika memang berita yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. AMSI Bali mendorong perusahaan pers untuk melakukan verifikasi faktual dan administrasi serta peningkatan kapasitas tata kelola redaksi.
Nyoman Adi Irawan yang juga ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali berharap PN Denpasar yang dinaungi oleh Mahkamah Agung melakukan MoU seperti yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri dengan Dewan Pers, dimana semua sengketa pers harus diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers.
“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” ungkapnya. (**)











