Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, Komisi IV DPR RI menghormati asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, Firman menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujar Firma di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Firman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar adalah melalui KPK, bukan kepada pihak pemberi.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Anggota Baleg DPR ini.
Firman juga mendorong Menteri Kehutanan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.
Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, dia minta agar segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IV DPR RI, kata Firman, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini menambahkan, menjaga integritas di sektor kehutanan penting, karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” tuturnya.
Dia mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN ini. (duk)











