Baturaja, Sumselupdate.com – Unit II Satres Narkoba Polres OKU menyergap Octa Libra Andisco (39), warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka Octa disergap di kediamannya pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB karena kedapatan menyimpan kristal bening yang memabukan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Holdon mengatakan penangkapan pelaku dipimpin Kanit Idik Ipda Syamsul Rizal di rumah kontrakan di Dusun III, RT 006, RW 003, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, OKU sekitar pukul 11.00 Wib kemarin.
Menurut Iptu Holdon, saat penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti satu buah dompet warna biru berisikan empat bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,01 gram.
Barang haram itu ditemukan petugas di kantong celana sebelah kiri milik tersangka dan akhirnya diakui miliknya.
Baca Juga: Begini Tampang Tersangka Ratusan Kilogram Shabu dan Ratusan Ribu Ineks, Ternyata Ada Pasutri
Baca Juga: Ambil Paket Satu Kilogram Shabu di Lubuklinggau, Lima Warga PALI Disergap Aparat
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan. (**)











