Begini Tampang Tersangka Ratusan Kilogram Shabu dan Ratusan Ribu Ineks, Ternyata Ada Pasutri

Writer: - Minggu, 11 Februari 2024
Inilah tampang tiga tersangka dari pengungkapan kasus peredaran 111.6 kilogram shabu-shabu dan pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami-isteri warga Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com –  Inilah tampang tiga tersangka dari pengungkapan kasus peredaran 111.6 kilogram shabu-shabu dan pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami-isteri warga Palembang.

“Ada tiga orang tersangka yang ditangkap dalam dua kasus yang berbeda, pertama tersangka HL dia ditangkap di Jalan lintas Betung Palembang, lalu pada saat yang bersamaan tersangka juga dilakukan penangkapan di Kota Palembang atas nama PJ dan PN,” ucap Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo, SIK saat jumpa pers, Minggu (11/2/2024).

Read More

Ungkap kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas  tersangka lainya yakni Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel saat mengendarai mobil Honda Brio merah di Jalan Lintas Betung-Palembang.

Penanganan pasutri ini bermula dari informasi yang diterima penyidik akan ada transaksi yang dilakukan oleh tersangka Herly dan Panji pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Polda Sumsel Realese Tangkapan Tiga Tersangka dan Ratusan Kilogram Shabu Serta Pil Ekstasi

Lalu sekitar pukul 10.30 WIB, mobil Suzuki Ignis oranye BG 1690 BO yang dikendarai oleh tersangka Herly ditemui petugas berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang.

“Setelah dilakukan pembuntutan, selama 30 menit mobil tersebut disergap petugas di Jalan Palembang-Betung dan ditemukan 2.500 butir pil ekstasi,” ucap dia.

Di waktu bersamaan, petugas juga menemukan kendaraan dari tersangka Panji warga Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Di mana petugas menyergap kendaraan Honda Brio merah BG 1718 AH  di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Baca Juga: Polres Banyuasin Musnahkan 21 Kg Shabu dan 14.776 Butir Ekstasi

Di mobil itu petugas menangkap tersangka Panji dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Panji mengaku bahwa di rumahnya masih ada narkotika yang disimpannya. Selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka Panji yang berada di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus,” ucapnya.

Di rumah tersangka Panji inilah petugas menangkap tersangka Pina beserta barang bukti dalam jumlah fantastis.

Di rumahnya itu petugas mengamankan barang bukti berupa 106 bungkus shabu-shabu kemasan teh Cina dengan berat 111.6 kilogram.

Lalu juga ada 26 bungkus plastik berisikan 126.732 butir pil ekstasi dengan berat 22.182 kilogram.

Baca Juga: Polda Sumsel Dikabarkan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Shabu dan Puluhan Ribu Ineks

Disebut modus operandinya, para tersangka ini dalam menjalankan aksinya ini dengan mendapat perintah via telepon Whatsapp dari bandarnya di Medan berinisial RK (DPO) menggunakan nomor luar negeri.

“Di mana para tersangka ini diminta mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan berisikan narkotika jenis shabu dan ekstasi di pinggir jalan yang telah ditentukan. Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh tersangka ke rumahnya untuk menurunkan dan menyimpan narkotika tersebut,” ucap Kapolda.

Kapolda juga mensinyalir jaringan ini tak mengenal secara langsung oleh bandar asal Medan berinisial RK itu, para tersangka ini berkomunikasi melalui telepon saja.

“Pengakuan tersangka ini yang ketiga kali di mana sebelumnya sudah mengedarkan 50 kilogram di antaranya shabu-shabu dan ekstasi,” ucap dia.

Kapolda juga menjelaskan terhadap tersangka RK yang berstatus DPO juga telah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri dan BNN untuk dilakukan pengejaran.

“RK ini selalu memerintahkan dalam paket besar setidaknya satu kilogram,” tegasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Pengedar dan Kurir Shabu

Terpisah tersangka Herly mengaku sudah tiga kali mendapat perintah dari DPO RK dengan modus yang serupa.

“Mobil itu sudah disiapkan saya tinggal ambil dengan sekali upah saya mendapat Rp6 juta,” ucapnya

Hal tak jauh berbeda juga diakui oleh tersangka Panji, bedanya sekali pengiriman dia menerima upah lebih kecil.

“Saya dua kali, sekali dapat perintah upahnya Rp2 juta,” ucap dia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts