Laporan: Fran Kurniawan
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Lima warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, karena membawa 1.048 kilogram narkoba jenis shabu-shabu, Jumat (14/4/2023).
Saat penangkapan para tersangka, terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, Kasi Propam AKP Surhadi dan Kasi Humas AKP Ermi saat press realese di Gedung Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengungkapkan, kelima tersangka adalah Alamsri (40), Rizki Saputra (25), Ali Akbar (27), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51).
Penangkapan kelimanya berawal adanya informasi akan ada transaksi shabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Setelah diketahui lokasi transaksi di daerah Taba Jemekeh, Tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan bergerak melakukan penggerebekan.
Setiba di lokasi para tersangka langsung tancap gas kabur dari petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan para tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BG 121 CO dengan dua Tim Satnakorba.
“Mereka tidak juga mau berhenti walau sudah dikasih peringatan, sehingga tim kedua kita memotong jalan, terus melakukan pengejaran, sehingga mobil para tersangka terhenti ketika menabrak toko bahan bangunan, dan kelima tersangka lari kocar kacir,” katanya
Petugas tidak tinggal diam langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka. Sehingga kelimanya berhasil ditangkap.
“Salah seorang tersangka Ali Akbar yang tertangkap tangan oleh anggota kita sedang berusaha membuang paket sahbu yang dibungkus dengan Teh China warna hijau merk ’GUANYINWANG’ untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.
Kemudian kelima tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Alamsri yang diwawancarai Kapolres mengaku tidak mengenal orang yang menyuruhnya mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut di Kota Lubuklinggau, karena ia hanya mendapat pesan massenger dari facebook.
Sehingga ia bersama empat orang yang masih kerabatnya berangkat ke Lubuklinggau untuk mengambil paket tersebut.
“Aku dapat masseger dari orang yang tidak aku kenal nyuruh ngambil paket shabu di Linggau, dengan upah Rp20 juta, tapi baru dibayar sebagai akomodasi sebesar Rp2 juta, dan sudah tertangkap padahal uang itu akan digunakan untuk Lebaran nanti,” ungkap Alamsri.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)











