Hasil Ops Pekat Musi 2023: Sejoli Bukan Muhrim Dimeja Hijaukan

Jumat, 14 April 2023
Pasangan pria wanita menjalankan persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Semenjak gelaran Operasi Pekat Musi 2023 yang dilakukan Ditsamapta Polda Sumsel sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, hari ini Jumat (14/04), satu pasangan pria wanita menjalankan persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Read More

Dimana Unit Tipiring Ditsamapta polda sumsel kala itu melakukan penyisiran di jalan Trikora Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Sabtu (01/04).

Dimana dari hasil giat tersebut Unit Tipiring mengamankan IP selaku pria hidung belang dan dan RT selaku teman kencanya malam itu yang tertangkap basah berada di salah satu indekos di jalan Trikora.

Tak hanya didata, Unit Tipiring rupanya membawa perkara tersebut ke meja hijau sebagai bentuk efek jera terhadap yang bersangkutan.

Seperti yang disampaikan Direktur Direktorat Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H, pihaknya bersama instansi terkait, bersinergi terus melakukan pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumsel.

“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.

“Kasus ini disidangkan tadi sore di PN Palembang, di pimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra, SH, MH, yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” terangnya.

Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap ke dua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel.

Dimana hakim memutuskan dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari (2 bulan).

Tak berhenti dengan satu pasang, rencananya Ditsamapta Polda Sumsel akan kembali membawa dua pasang muda mudi yang juga terjaring berduaan di kamar indekos ke meja persidangan.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan, dua pasang lainya tersebut tak datang hari ini, ” ucapnya.

Kombes Budi menegaskan pihaknya berencana akan kembali memanggil dua pasang lainya tersebut.

“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk di sidangkan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts