Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Widianto alias Wiwik (43), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Sumatera Selatan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU karena menjadi kurir shabu.
Tersangka ditangkap Kamis (9/2/2023) sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan 1 klip plastik bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram.
“Tersangka diduga sebagai perantara / kurir narkoba,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, Jumat (10/2/2023)
awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Jendral Ahmad Yani Tanjung Baru tersangka sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu.
Saat melintas di jalan Jend A Yani, anggota mendapat informasi kalau tersangka sedang ada di salah satu kos-kosan di daerah tersebut.
Berdasar ciri-ciri diterima, Tim II Satres Narkoba Polres OKU dipimpin Kanit II Ipda Hendrik meluncur ke lokasi. Saat diperiksa dan digeledah di lokasi benar saja ditemukan BB dimaksud.
Tersangka mengakui barang itu sebagai miliknya. Tersangka berikut BB sudah diamankan.
“Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











