Baturaja, Sumselupdate.com – Dua pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di sebuah rumah di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis (09/01/2025) siang.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,82 gram.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres OKU sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhamad Aldo (22), warga Dusun Baturaja Lama Kelurahan Baturaja Lama, dan Rechi Antoni (33), warga Lorong Rambutan, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi sejumlah barang bukti.
Dari pelaku Muhamad Aldo (22), satu kotak rokok merek RC yang berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,27 gram ditemukan di saku celananya.
Sedangkan dari pelaku Rechi Antoni (33), sepuluh bungkus plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bruto 6,55 gram ditemukan, yang diakui sebagai miliknya.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ibnu Holdon.(**)