Salahgunakan Izin Tinggal, 32 PSK Asing Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Januari 2017
32 PSK Asing yang terjaring razia pihak imigrasi di Jakarta dan Bogor

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan 32 perempuan warga negara asing dari berbagai negara di Asia dan Timur Tengah.

Puluhan perempuan cantik ini datang dari Kazakhstan, Uzbekistan, Vietnam, Maroko, Rusia, dan RRC. Mereka terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing dalam rangka penertiban, pengamanan kegiatan, dan keberadaan orang asing di Indonesia, yang dilakukan di tempat hiburan di wilayah Bogor dan Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam Ditjen Imigrasi operasi pengawasan di tempat hiburan, baik di Jakarta dan wilayah Bogor. Kita 32 orang perempuan, yang terdiri dari WN asing, bukan hanya satu. Ini dari Khazakstan 5 orang, Uzbekistan 5, dari Vietnam 11, Maroko 5, Rusia 1, RRC 5 orang. Total 32,” papar Direktur Penyidikan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2017.

Mereka datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu karaoke di wilayah Bogor dan Jakarta, dengan tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Selain mengamankan 32 orang asing ini, pihak Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, kuitansi bukti pembayaran, alat kontrasepsi, uang, telepon genggam, tas, dan seragam pemandu karaoke.

“Dengan barang bukti adalah passport, ada uang 5 juta kurang lebih, ada alat kontrasepsi, ada Hp, ada tas, dan dompet,” jelas Yurod.

Puluhan PSK berusia antara 21-38 tahun ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal sehingga dijerat Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Para perempuan yang diamankan ini, visa kunjungan dan visa travel. Bukan melakukan kegiatan begini. Menyalahgunakan izin tinggal. Ancamannya 5 tahun,” lanjut Yurod Saleh.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), dibantu Dinas Pariwisata, mengawasi warga negara asing di Indonesia yang menyalahi visa kunjungan.

“Pengawasan ada koordinasi, iya pemda. Dibantu bersama-sama di pemda itu ada Dinas Pariwisata,” tutup Yurod. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.