Dua Mucikari Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Palembang

Selasa, 22 November 2022
Tiga pasang muda-mudi dihadirkan dalam press realese ungkap kasus prostitusi online yang diungkap petugas Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (21/11/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sehari setelah diamankan petugas Subdit PPA Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus prostitusi online di Oyo 443 Hotel Berlian Palembang, aparat kepolisian akhirnya menetapkan dua dari 20 orang sebagai tersangka, Selasa (22/11).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut adalah dua orang pria berinisial MR (19) dan HN (17), mereka diduga berperan sebagai mucikari dari beberapa wanita yang yang diamankan pada Minggu (20/11/2022) malam.

Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan itu, setelah dilakukan gelar perkara.

“Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan, kemarin sudah sempat kita hadirkan saat rilis,” ucapnya

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan MR (19) dan HN (17) menjual atau menjajakan rekan wanitanya dengan mematok harga Rp400 ribu.

“Dari itu mereka mengambil fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu rupiah,” terangnya.

Kompol Tri Wahyudi menyebutkan kedua tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan mucikari tersebut dalam dua bulan terakhir.

“Mereka menjajakan korban melalui aplikasi chatting Michat,” imbuhnya.

Kedua mucikari ini, disangkakan melanggar UU No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Terancam jeratan penjara enam tahun atau denda dua miliar rupiah,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi sebut pelaku prostitusi online yang ditangkap saat menjajakan diri untuk durasi pendek atau shorttime dengan mematok harga Rp150 ribu.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press realese ungkap kasus prostitusi online.

Menurutnya, penyedia jasa prostitusi online tersebut mematok tarif dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.

“Dengan tarif Rp150 ribu untuk 15 menit, sementara kalau lebih ada biaya tambahan,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Renakta/PPA Kompol Tri Wahyudi.

Modusnya, dalam menjalankan prostitusi online ini mereka menyediakan jasa melalui aplikasi chating Michat.

Di mana ketika mendapat orderan atau Booking Online (BO) penyedia jasa akan mengirimkan foto dan menentukan waktu dan tempat.

“Di mana dalam sehari mereka sanggup meladeni tiga orang,” imbuhnya.

Saat jumpa pers, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi.

Bersama mereka polisi juga menampilkan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang Rp150 ribu, satu tablet obat antibiotik, dan empat unit ponsel android.

Sebelumnya, Opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 20 orang terlibat dalam prostitusi online, dua di antaranya merupakan mucikari.

Pengungkapan aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari pengaduan masyarakat melalui hotline  whatsapp 0813-70002-110.

Ke 20 orang ini, pengguna dan penyedia prostitusi online ini saat berada di OYO 443 Hotel Berlian yang berada di Jalan Kol H Burlian, Karya Baru, Alang Alang Lebar, Palembang pada Minggu (20/11) malam. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.