Muratara, Sumselupdate.com – Dua dari enam begal motor yang sering beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Muratara, Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 19.00 WIB berhasil diringkus.
Kedua pelaku yakni Egi Feriansyah (19) dan Imam Saputra (20), merupakan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara dan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara. Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Dasar penangkapan LP/B-11/I/2017/SS/ResMura, tanggal 13 Januari 2017.
Perampokan tersebut terjadi Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalinsum Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Bermula dari korban Arlin Suganda dan Naila berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo sehabis menonton pertandingan voli menuju ke Desa Simpang Nibung.
Saat melintas di Jalinsum, tepatnya di Desa Remban Kabupaten Muratara, korban dipepet oleh tiga sepeda motor pelaku dalam kecepatan tinggi. Pelaku mencoba memberhentikan sepeda motor korban sambil berkata “Wong mana kamu!“.
Karena ketakutan, korban berusaha berlari dan salah satu pelaku menabrak dari belakang dan salah satu stang sepeda motor pelaku di samping kanan menyenggol sepeda motor korban. Akhirnya kedua korban pun terjatuh beserta dua pelaku.
Setelah terjatuh, pelaku berusaha berlari namun dua dari enam pelaku dapat diamankan warga Remban dan dibawa ke Kades Remban. Saat ini kedua korban dilarikan ke RSUD Muara Rupit karena kedua korban jatuh dari motor dalam kecepatan tinggi dan tidak menggunakan helm.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor korban Yamaha Vxion rusak yang apabila ditafsirkan dengan uang sejumlah Rp 2,5 juta.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrime, AKP Satria Dwi Darma, mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan Kapolsek Rawas Ulu AKP Edy Siregar, Tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka, STk, langsung menuju ke TKP untuk menjemput para pelaku yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Rawas Ulu beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan BB yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Yamaha Vxion tanpa tanpa nopol. (Ain)