Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Aktif Layani Masyarakat di Banyuasin

Writer: - Rabu, 7 Oktober 2026
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penyuluhan dan penguatan layanan Posbankum kepada aparatur desa, kelurahan, dan masyarakat di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (7/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan agar aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel di Kantor Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu (7/10/2026).

Read More

Penyuluhan membahas peran dan penguatan Posbankum serta materi mengenai gangguan terhadap ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Talang Kelapa Salinan, Sekretaris Camat Talang Kelapa Herlambang S., para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Talang Kelapa, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, serta masyarakat.

Camat Talang Kelapa menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan penyuluhan hukum dan penguatan keberadaan Posbankum. Menurutnya, Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan konsultasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penyuluhan dan penguatan layanan Posbankum kepada aparatur desa, kelurahan, dan masyarakat di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (7/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Nursyiah, menjelaskan Posbankum merupakan sarana pelayanan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum, termasuk membantu penyelesaian permasalahan dan perselisihan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan layanan Posbankum, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan gangguan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memahami konsekuensi hukum atas setiap perbuatan yang dilakukan,” kata Nursyiah.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rinaldi, memberikan pembekalan teknis terkait pelaporan pelayanan Posbankum. Materi meliputi tata cara pelaporan, dokumentasi pelayanan, hingga pembuatan video pelaksanaan pelayanan dan mediasi.

Pembekalan tersebut menjadi bagian dari administrasi sekaligus pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Posbankum di desa dan kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mendorong pemerintah desa dan kelurahan memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan supervisi ke Posbankum Kelurahan Sukamoro. Kegiatan tersebut sekaligus diisi dengan dokumentasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan masyarakat melalui mekanisme mediasi yang dilakukan Paralegal dan Juru Damai Kelurahan Sukamoro.

“Melalui kegiatan ini, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkelanjutan,” ujar Maju.

Penguatan Posbankum diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan penyelesaian permasalahan hukum secara lebih mudah di lingkungan tempat tinggalnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts